RUKUN TETANGGA

Nama Lembaga: RUKUN TETANGGA
Singkatan: RT
Dasar Hukum / SK Pembentukan: SK KEPALA DESA 141/14/2020 9 JANUARI 2020
Alamat Kantor: DESA KEMIRI TIMUR
Profil RT

LINGKUNGAN SEHAT

Visi & Misi RT

SINERGI ANTAR WARGA UNTUK GUYUB RUKUN

Tugas Pokok & Fungsi RT

- Membantu Pelayanan Masyarakat

- Memelihara Kerukunan

- Menyusun dan Melaksanakan Pembangunan Berbasis Swadaya

Kepengurusan RT

Nama Jabatan Pendidikan
Nama Anggota KETUA Tingkat Pendidikan Terakhir